Visi Wilayah: realitas siapa yang diperhitungkan? Perjuangan masyarakat Dayak untuk menyelamatkan kehidupan mereka di Kalimantan Tengah, Indonesia
Tata kelola wilayah yang dipimpin oleh masyarakat adat dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat secara luas dipahami sebagai sesuatu hal yang penting guna mencapai tujuan Perjanjian Paris dan Konvensi Keanekaragaman Hayati. Namun, model konservasi saat ini seperti kawasan lindung masih banyak mengecualikan Masyarakat Adat dari wilayah tempat mereka tinggal dan di mana mereka hidup berdampingan.
Di Katingan Hulu, provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia, banyak generasi Masyarakat Adat Dayak telah mengembangkan kosmologi ‘dunia kehidupan’ berdasarkan hubungan sinergis mereka dengan alam, termasuk praktik konservasi holistik. Namun, nilai dari praktik-praktik ini masih kurang dipahami. Degradasi lingkungan, hilangnya hutan, dan marginalisasi Masyarakat Adat telah didorong oleh investasi komersial skala besar dan kebijakan penggunaan lahan serta perencanaan tata ruang yang tidak koheren.
Laporan dari Aliansi Masyarakat Adat Kepulauan Kalimantan Tengah (AMAN Kalteng) ini mengkaji dampak yang ditimbulkan oleh kurangnya keselarasan antara kosmologi Masyarakat Adat (konservasi ‘informal’) dan tren kebijakan pemerintah (konservasi ‘formal’ dan investasi skala besar berbasis pasar).
AMAN Kalteng menunjukkan bagaimana pendekatan-pendekatan terkini terhadap tata ruang dan kebijakan pemerintah saat ini tidak cukup mengakui hubungan Masyarakat Adat dengan wilayah tempat mereka tinggal dan tempat mereka hidup berdampingan. Praktik-praktik yang dilakukan saat ini tidak memungkinkan penguatan hubunganhubungan ini dan sebagai akibatnya, mengancam masyarakat dan ekosistem yang mereka klaim mereka pertahankan.
Cite this publication
Available at https://www.iied.org/id/22607iied