Dorongan untuk energi bersih: bagaimana perluasan pertambangan nikel berdampak pada ekonomi agraria di Indonesia

Sektor pertambangan nikel di Indonesia akan melakukan perluasan besar-besaran guna memenuhi permintaan global akan baterai untuk kendaraan listrik. Mutmainnah Adenan dan Imran Tumora dari Komunitas TERAS membahas dampak dari transisi ini terhadap ekonomi berbasis hutan dan pertanian tradisional di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mutmainnah Adenan's picture Imran Tumora's picture
Mutmainnah Adenan adalah manajer program di Komunitas TERAS; Imran Tumora adalah fasilitator senior di Komunitas TERAS
12 September 2023
Collection
Articulating the role of law for a just transition in 2023 and beyond
A series of insights that explores ways to navigate law, economies and justice in times of transition
A man thrashes rice in a field, with mountains in the background.

Perontokan padi di Jawa Tengah, Indonesia.  Pertanian yang menghasilkan tanaman seperti padi terkena dampak kebutuhan nikel global (Foto: Danila Maltsev, via Flickr, CC BY-NC-ND 2.0)

Membentang seluas 5.000 km² di Konawe Utara, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan merupakan kontributor terbesar dalam perekonomian.

Semua sektor ini saling terkait: masyarakat setempat mempraktikkan bentuk perladangan berpindah, menghasilkan padi ladang dan jagung di antara tanaman lainnya. Sistem ini bergantung pada tanah yang subur yang dihasilkan oleh hutan.

Blog ini menggambarkan tentang pengalaman lima desa di tiga kecamatan di Konawe Utara: Wiwirano, Landawe, dan Langgikima, yang secara keseluruhan mencakup lebih dari sepertiga wilayah kabupaten.

94% lahan di tiga kecamatan ini ditetapkan sebagai 'lahan hutan' dan sisanya adalah 'lahan non-hutan'. Di sini, lebih dari 11.000 orang bergantung pada pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Namun, kawasan hutan ini mengalami tekanan yang semakin besar. Selama tiga dekade terakhir, sebagian besar hutan di Indonesia telah diserahkan kepada perkebunan kelapa sawit; Indonesia telah menjadi produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Konawe Utara telah berubah dengan adanya perluasan ini.

Saat ini, perluasan pertambangan nikel yang gencar dilakukan di seluruh kabupaten sejak 2007, membuat hutan-hutan yang sudah rentan ini menghadapi ancaman yang lebih besar lagi. 

Kehilangan lahan dan tenaga kerja akibat pertambangan–lahan pertanian, kehutanan, wilayah pesisir di bawah konsesi pertambangan

Di tiga kecamatan, 2.783 ha (1,4%) telah tercakup dalam konsesi pertambangan aktif dan pertambangan saat ini menyumbang lebih dari seperlima PDRB Konawe Utara-meskipun masih jauh lebih kecil daripada pertanian, kehutanan, dan perikanan yang menyumbang lebih dari sepertiganya (Konawe Utara Dalam Angka 2022).

Di Wiwirano, Landawe dan Langgikima sendiri terdapat 47 izin pertambangan, yang mencakup 32.284 hektar, atau 16% dari luas wilayah.

Membentang di lima desa tersebut, konsesi pertambangan kini tumpang tindih dengan lebih dari seperempat lahan yang secara tradisional digunakan untuk pertanian. Ditambah dengan perkebunan kelapa sawit, perluasan pertambangan membuat beberapa desa hanya memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki lahan pertanian sama sekali.

Hal ini memberikan tantangan dan ketidakpastian yang sangat besar bagi para petani lokal. Kaum muda memilih untuk bekerja di perusahaan-perusahaan pertambangan karena dapat memberikan mereka uang tunai secara cepat. Hilangnya tenaga kerja pertanian bersamaan dengan lemahnya keamanan kepemilikan lahan menjadi tantangan bagi kelangsungan mata pencaharian berbasis hutan dan pertanian.

Klaim yang saling bersaing di tengah tata kelola lahan yang lemah

Tekanan terhadap lahan akibat adanya perluasan pertambangan dibuat semakin kompleks oleh adanya klaim yang saling bersaing dan tumpang tindih atas lahan yang sama. Kebijakan pertanahan dirumuskan dengan buruk dan batas-batasnya tidak jelas.

Peluang bagi masyarakat untuk memengaruhi tata kelola lahan juga terbatas: pengelolaan kawasan hutan diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sedangkan izin pertambangan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepemilikan tanah juga ditangani di tingkat nasional.

Penelitian yang dilakukan oleh TERAS pada bulan Juni 2019 di tiga kecamatan tersebut mengungkapkan lemahnya posisi masyarakat terkait dengan klasifikasi lahan dan klaim yang saling bersaing.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepemilikan, tetapi hanya untuk lahan yang diklasifikasikan sebagai non-hutan (yang merupakan 6% dari total lahan di tiga kecamatan). Masyarakat yang tinggal di lahan hutan, termasuk masyarakat yang dimukimkan kembali (direlokasi oleh negara dari wilayah lain di Indonesia), tidak dapat memperoleh hak milik dan kini berada di dalam konsesi pertambangan. Namun, bahkan pada tanah yang dijamin dengan hak milik, izin-izin dikeluarkan tanpa memperhatikan hak milik, dan hak milik diabaikan oleh pemegang izin.

Langkah ke depan?

Komunitas TERAS bekerja sama dengan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menavigasi berbagai jalur untuk mengamankan hak-hak atas tanah mereka, khususnya menjajaki opsi-opsi di bawah program reformasi pertanahan pemerintah.

Sebagai contoh:

  • Keluarga dapat mendaftarkan tanah mereka melalui skema reformasi agraria program reformasi agraria 'TORA', yang bertujuan untuk mendistribusikan dan mengesahkan kepemilikan tanah kepada petani yang tidak memiliki tanah atau petani berskala kecil. Setelah tanah terdaftar dalam program ini, tanah tersebut tidak dapat dijual selama 10 tahun. Saat ini, hal ini hanya berlaku untuk lahan non-hutan, tetapi pemerintah telah berkomitmen untuk melepaskan lahan hutan yang cukup luas untuk dimasukkan ke dalam TORA. Pada 2022 dan 2023, 100 petak lahan telah disertifikasi di bawah program TORA dengan total luas lebih dari 28 hektar.

     
  • 'Perhutanan Sosial' adalah program di mana organisasi di tingkat desa dapat mengajukan proposal untuk mengelola kawasan hutan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna mendapatkan hak untuk mengelola dan memanfaatkan hutan selama 35 tahun. Satu kelompok tani yang terdiri dari 55 anggota di sebuah desa di Kecamatan Landawe kini mengelola 87 hektar hutan di bawah program Perhutanan Sosial, serta mendapatkan perlindungan dari pertambangan dan perkebunan.

     
  • Lahan juga dapat diklasifikasikan sebagai LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) melalui program di bawah naungan Kementerian Pertanian. Setelah area tersebut terdaftar sebagai LP2B, area tersebut tidak dapat tumpang tindih dengan konsesi, baik untuk pertambangan maupun perkebunan tanaman tunggal seperti kelapa sawit. Program LP2B dapat memberikan bentuk jaminan kepemilikan lahan yang paling baik dalam menghadapi konsesi pertambangan. Namun, para petani masih ragu untuk mendaftarkan lahan mereka sebagai LP2B: sekali mereka mendaftarkannya, lahan tersebut tidak dapat diubah untuk penggunaan lain. Sebagian besar petani ingin memiliki opsi untuk menjual tanah mereka di masa depan, serta menyimpannya sebagai bentuk asuransi. Di Kecamatan Landawe, sebuah proposal untuk lahan seluas 223 hektar yang akan dimasukkan ke dalam program LP2B sedang menunggu persetujuan pemerintah.

TERAS memfasilitasi dialog dengan masyarakat tentang kekurangan dan kelebihan dari berbagai program yang ada, dengan memperhatikan ketahanan pangan jangka panjang. Dukungan meliputi mendiskusikan opsi-opsi untuk mendaftarkan sebagian lahan pertanian mereka di bawah LP2B dan bagaimana cara mendaftar program TORA. TERAS juga sedang mengidentifikasi lahan hutan negara untuk diklasifikasikan kembali menjadi lahan non-hutan agar dapat dimasukkan ke dalam program TORA.

Menegosiasikan masa depan yang lebih adil

TERAS sedang berupaya memanfaatkan berbagai program yang ada untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah. Pekerjaan ini mendukung masyarakat yang ingin mempertahankan mata pencaharian berbasis hutan dan pertanian, serta mengamankan produksi pangan lokal untuk mengurangi dampak transformasi yang terjadi.

Namun, keadaannya sangat terbatas. Opsi untuk mendaftarkan tanah melibatkan proses yang rumit dan panjang yang dapat menjadi penghalang, atau mengikat petani ke dalam kepemilikan jangka panjang yang terbatas.

Yang lebih menantang lagi adalah bahwa hak milik yang dihasilkan tidak banyak berpengaruh dalam menghadapi alokasi izin pertambangan. Dalam masa transisi menuju ekonomi pertambangan, masa depan mata pencaharian berbasis pertanian, hutan, dan perikanan di Konawe Utara menjadi tidak menentu–memunculkan pertanyaan mengenai ketahanan pangan lokal, di samping berbagai dampak lain dari perluasan perkebunan dan pertambangan, serta mempertanyakan harapan akan transisi yang adil menuju masa depan yang rendah karbon.

Jika ingin memenuhi permintaan global akan nikel secara adil dan berkelanjutan, masyarakat setempat, dengan dukungan TERAS, di antara organisasi lainnya, dan bekerja sama dengan pihak berwenang di berbagai tingkatan, perlu menerapkan berbagai strategi lain untuk menegaskan hak-hak dan mata pencaharian masyarakat setempat.


Blog ini dibuat dalam konteks kunjungan pelingkupan yang dilakukan sebagai bagian dari ALIGN, sebuah proyek yang dilaksanakan oleh konsorsium yang dipimpin oleh IIED, CCSI, dan Namati

About the author

Mutmainnah Adenan adalah manajer program di Komunitas TERAS

Imran Tumora adalah fasilitator senior di Komunitas TERAS

Mutmainnah Adenan's picture Imran Tumora's picture